Menurut saya, hukum termasuk kedalam aspek pencegahan. Karena dengan adanya hukum, setiap individu pasti akan memikirkan kembali risiko atau konsekuensi apa yang akan mereka dapatkan jika akan membuat suatu kesalahan. Jadi hukum bisa dijadikan sebagai aspek pencegahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Namun dari sisi lain, hukum juga sebagai aspek penindakan, karena tidak sedikit orang yang melanggar hukum. Jadi hukum bisa dijadikan acuan atau patokan, jika suatu saat ada individu yang melakukan suatu kesalahan dan diberikan suatu hukuman tertentu tergatung kesalahan apa yang diperbuat, agar kedepannya dia bisa memperbaiki kesalahannya.
PEMBAHASAN
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang memiliki sifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.
Menurut saya hukum termasuk kedalam aspek pencegahan. Karena dengan adanya hukum, setiap individu pasti akan memikirkan kembali risiko atau konsekuensi apa yang akan mereka dapatkan jika akan membuat suatu kesalahan. Jadi hukum bisa dijadikan sebagai aspek pencegahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Namun dari sisi lain, hukum juga sebagai aspek penindakan, karena tidak sedikit orang yang melanggar hukum. Jadi hukum bisa dijadikan acuan atau patokan, jika suatu saat ada individu yang melakukan suatu kesalahan dan diberikan suatu hukuman tertentu tergatung kesalahan apa yang diperbuat, agar kedepannya dia bisa memperbaiki kesalahannya.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News