Penyebab terjadinya hilangnya status kewarganegaraan seseorang adalah
- Dapat memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak bahkan tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri dengan ketentuan telah berusia 18 tahun serta bertempat tinggal diluar negeri.
- Mengangkat sumpah serta menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing atas dasar kemauan sendiri.
- Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan dalam suatu negara asing meskipun tidak diwajibkan keikutsetaannya.
- Memiliki paspor bahkan surat yang bersifat paspor dari negara asing maupun surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Pembahasan
Kewarganegaraan dalam arti yuridis merupakan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan dan tanda dari adanya ikatan hukum tersebut yaitu akta kelahiran, surat pernyataan bahkan bukti kewarganegaraan. Sedangkan asan kewarganegaraan merupakan suatu dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk prnduduk sebuah negara dan yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan bahkan wewenang negara lain. Dengan demikian, negara lain berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News