Hadis adalah sumber hukum Islam kedua, dalam membuat suatu pernyataan hukum secara etimologi hadis diartikan kedalam beberapa makna seperti dari kata “Jadid ” yang dapat kita artikan kedalam bahasa Indonesia bermakna baru, kemudian terdapat kata “qari“ artinya dekat dan yang paling terakhir adalah kata “khabar” berupa kabar.
Pembahasan:
Membicarakan tentang hukum Islam maka dihubungkan juga dengan proses penyebaran Islam yang dipenuhi dengan tantangan pada masa itu, dalam banyak kesulitan Allah memberikan perintah untuk melaksanakan atau melakukan kegiatan yang dinilai baik bagi umat Islam pada saat itu. Asal usul hukum Islam yang berlandaskan hadis dimulai ketika terdapat suatu peristiwa yang baru atau hal yang belum ditemukan oleh nabi Muhammad dimasa sebelumnya seperti pelaksanaan salat dan sebagainya. Maka dari konsep asal mula hadis dinyatakan sebagai hukum Islam yaitu disesuaikan dengan makna hadis secara etimologi dapat dilihat sebagai berikut:
- Nabi Muhammad adalah perantara dan penyiar wahyu Allah secara tidak langsung nabi Muhammad diyakini memiliki pemahaman yang paling kuat dalam menetukan tahapan atau solusi dari setiap permasalahan untuk itu konsep ini dimaknai qarib atau berlandaskan orang terdekat yaitu nabi Muhammad yang dapat diajak berkonsultasi dalam menentukan hukum terhadap masalah yang dihadapi.
- Adanya peristiwa yang baru yang muncul dikalangan umat Islam yang harus diselesaikan panduannya terdapat pada nabi Muhammad selaku pemimpin umat pada masa itu konsep ini berarti dimaknai dengan “Jadid” atau baru.
- Sedangkan konsep “khabar” yaitu suatu ungkapan cerita yang disampaikan lewat perkataan dari orang ke orang.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News