Mengapa di Negara Kita sering terjadinya konflik antar suku, berikan contohnya.

Mengapa di Negara Kita sering terjadinya konflik antar suku, berikan contohnya.

Terjadinya konflik antar suku, dikarenakan hubungan antar kelompok yang bertikai dan perubahan kepribadian pada individu. Contohnya timbu rasa dendam, benci, saling curiga serta kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia yang dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.

 

Pembahasan

Konflik merupakan suatu proses sosial individu per individu maupun kelompok manusia yang berupaya memenuhi kebutuhannya dengan cara menentang pihak lawan yang disertai dengan kekerasan maupun ancaman. Ada beberapa sebab-sebab konflik antar suku bangsa, antara lain:

  1. Primordialisme, merupakan suatu hal yang paham kesetiaan yang dibawa sejak lahir pada suku bangsa, agama bahkan adat istiadat. Dengan demikian, pada hubungan antar suku bangsa, sikap primordialisme yang terwujud dalam tindakan yang selalu mengunggulkan bahkan membela suku bangsanya walaupun dengan cara kekerasan.
  2. Kesenjangan ekonomi, dapat dilihat dalam pola relasi masyarakat pendatang bahkan pribumi disebuah daerah. Dengan demikian, masyarakat pendatang merasa jauh dari tempat asalnya sehingga mereka berjuang dan bekerja lebih keras, sedangkan masyarakat pribumi merasa sudah nyaman dengan keadannya sehingga tidak perlu bekerja keras.
  3. Perbedaan keyakinan atau agama, dengan identitas kesukubangsaan yang seringkai diidentikkan dengan keyakinan terhadap agama tertentu. Dengan demikian, fanatisme keagamaan yang melekat dalam identitas kesukubangsaan ini menjadi hal yang cukup ampuh dalam melahirkan konflik, baik itu konflik fisik serta verbal dan berupa konflik simbolik.

 

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

Beritaterunik.com

Trending :  Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut., Diskusikan:, Apakah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian? mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP.