Makna piagam PBB bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa kini yaitu adanya kewenangan yang diberikan kepada Indonesia untuk menjalankan otonomi daerah dengan menerapkan sistem desentralisasi. Ini dilakukan untuk menjaga persatuan dengan menghormati potensi dari setiap daerah di Indonesia.
Pembahasan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) mengadakan Konferensi San Fransisco pada tanggal 15 April 1945 – 16 Juni 1945 untuk merumuskan United Nations Charter atau Piagam PBB yang ditandatangani oleh 50 negara. Tujuan dari dibentuknya piagam tersebut, adalah:
- Untuk menjaga perdamaian dan keamaan dunia.
- Mengambil tindakan bersama secara efektif untuk pencegahan ancaman terhadap perdamaian, menekan tindakan agresi, dan untuk membawa kedamaian. Penyesuaian atau penyelesaian sengketa Internasional mengakibatkan pelanggaran perdamaian.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, dengan berdasarkan penghormatan persamaan hak dan penentuan nasib serta pengambilan tindakan untuk memperkuat perdamaian.
- Mencapai kerjasama Internasional untuk memecahkan masalah Internasional serta memajukan dan mendorong akan hak asasi manusia dan kebebesan dasar untuk semua manusia.
- Menjadi pusat hamonisasi tindakan yang dilakukan negara.
Dengan lahirnya piagam PBB, memiliki makna bagi bangsa Indonesia, yaitu:
- Piagam PBB terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia. Memberikan hak dalam penentuan nasib sendiri untuk mewujudkan proklasmasi kemerdekaan. Selain itu mengenai penegasan hak penentuan nasib yang tertuang dalam teks proklamasi pembukaan Undang-undang dasar 1945.
- Piagam PBB terhadap pembentukan perangkat negara. Hak dalam pembentukan perangkat kenegaraan dan memutuskan menjadi bentuk pemerintahan republik dengan dikepalai Presiden dan memiliki lembaga-lembaga lainnya.
- Piagam PBB terhadap kehidupan masa kini. Penentan nasib sendiri untuk memiliki kewenangan kepada daerah Indonesia untuk menjalankan otonomi daerah yang menerapkan sistem desentralisasi
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News