Hadis di atas menjelaskan tentang hukum Anjuran dan Larangan Menerima Pemberian Orang Lain. Sedangkan hukumnya adalah kita tidak sebaiknya menolak pemberian orang lain, khususnya dari sesama Muslim, sebab dapat melukai perasaan mereka dan tidak boleh ditolak. Hadiah dari orang lain harus dipahami sebagai hadiah dari Allah subhanahuwataala. Menolak apa yang diberikan orang lain karena malu, ingin menunjukkan zufdan, dll sebenarnya tidak baik dan tidak bisa dibenarkan atau suatu keburukan. Menolak pemberian orang lain juga sama saja dengan menolak rezeki allah swt.
Pembahasan :
Memberi adalah tanda cinta dan kasih. Selain itu, memberi merupakan bentuk penghormatan dan kemuliaan bagi seseorang yang dihargai oleh objeknya. Islam juga menganjurkan untuk saling memberi hadiah sebagai bukti cinta, dan bahkan jika seseorang tidak memberi kita hadiah, kami mendorong Anda untuk menerimanya. Apalagi jika hadiahnya relatif ringan dan tidak merepotkan. Saling memberi dalam Islam tentunya merupakan bentuk dan upaya untuk mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Tentu saja, dalam beberapa kasus, tidak semua orang menerima pemberian kita. Kita bisa menolak pemberian orang lain apabila itu didapat dari hasil haram, atau mengajak kita kedalam keburukan.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News