Berdasarkan soal tersebut yang akan dibuat oleh advokat adalah surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus adalah surat kuasa pada penerima untuk bertindak mewakili kepentingan sebagai pihak principal.
Pembahasan:
Surat kuasa merupakan surat pernyataan pelimpahan wewenang dari pihak satu yang disebut pemberi kuasa kepada pihak lain yang disebut penerima kuasa untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut.
Jenis-jenis Surat Kuasa
1. Surat Kuasa Pribadi
Bersifat non formal dan digunakan untuk urusan dokumen pribadi.
2. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)
Bersifat formal dan digunakan oleh lembaga, perusahaan, atau instansi pemerintah untuk memberikan arahan dalam menjalankan kepentingan.
3. Surat Kuasa Istimewa
Bersifat limitatif artinya surat kuasa ini terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting digunakan oleh pihak yang terjerat masalah hukum. Surat kuasa ini harus berupa akta notaris.
4. Surat Kuasa Insidentil
Hampir sama dengan kuasa istimewa, namun surat kuasa ini berdasarkan insiden atau peristiwa.
5. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa ini memberikan kuasa pada penerima untuk bertindak mewakili kepentingan sebagai pihak principal.
6. Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa ini yaitu pihak kedua atau penerima kuasa berkedudukan sebagai agen untuk melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga.
Berdasarkan soal tersebut jenis surat kuasa yang akan dibuat oleh advokat adalah Surat Kuasa Khusus, yaitu :
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Steven Gerald, pekerjaan publik figur, Jakarta 12 Februari 1995, Agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Tabrani Ahmad No. 17, Kelurahan Raflesia, Kecamatan Melati, Kota Jakarta, Prov. DKI Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan disebut sebagai……. PEMBERI KUASA;
Dalam hal ini Pemberi Kuasa menentukan untuk memilih domisili hukumnya dan memberikan kuasa kepada :
ADV. Edi Kurniawan, S.H., M.Hum
Adalah Advokat/Penasihat Hukum pada LAW FIRM EDI & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Veteran No. 10, Pancoran, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai………………………………………..PENERIMA KUASA;
——————————————— K H U S U S ——————————————
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai TERGUGAT dalam Perkara Perdata dengan Register Nomor : xx/Pdt.G/2021/PN. Jkt tanggal 21 Februari 2021 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Membahas tentang Perjanjian Nomor 1348/PE-AR/MDE/X/06 tertanggal 15 Desember 2019 dai pihak RINS ENTERTAINMENT dengan artis Steven Gerald.
BERLAWAN:
RINS ENTERTAINMENT, manajement rumah produksi, dibentuk Jakarta 08 Agustus 2001, Alamat Jl. Ahmad Yani No. 133, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta;
Selanjutnya Penerima Kuasa berhak sepenuhnya untuk menghadap dan menghadiri semua acara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima panggilan persidangan, mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan perdamaian atau menolak tawaran perdamaian, mengajukan duplik, mengajukan akta/bukti tertulis, mengajukan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan menolak akta/alat bukti tertulis dan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang diajukan oleh pihak lawan, mengajukan kesimpulan, menerima putusan, menyatakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan membuat serta mengajukan memori-memorinya dan/atau kontra memori-memorinya, serta dapat berbicara seluas-luasnya dengan pihak lain yang memerlukan keterangan. Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya penting dan berguna sehubungan dengan maksud kuasa ini.
Kuasa ini diberikan dengan Hak Retensi dan Hak Substitusi (melimpahkan) baik sebagian maupun seluruhnya menurut hukum, serta hak kolaborasi yakni hak untuk menarik serta melibatkan pihak lain dalam menjalankan kuasa ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas sebagian maupun maksud kuasa ini.
Jakarta, 21 Februari 2022
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
ADV. Edi Kurniawan, S.H., M.Hum Steven Gerald
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News