Kasus 1
Berdasarkan kasus di atas, maka Joni dapat dianggap wanprestasi karena Joni telah mengingkari perjanjian kontrak kesepakatan jual-beli tertulis atas 5 unit truk tanki terhadap Joko. Wanprestasi, yang diatur oleh Pasal 1238 KUHPerdata, dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya perjanjian kesepakatan yang sudah disepakati bersama baik akibat kesengajaan ataupun kelalaian.
Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan Joko sebagai pemesan mobil truk tanki:
- Karena perjanjian kesepakatan tidak diikuti dengan pembayaran uang muka (down payment) maka tidak ada pihak yang dirugikan secara materi, kecuali jika Joko dapat membuktikan bahwa dengan tidak dikirimnya truk tanki sesuai perjanjian, Joko telah mengalami kerugian materi. Dan oleh karena itu Joko dapat mensomasi dan menuntut biaya ganti rugi sesuai dengan perhitungan kerugian yang dialami Joko.
- Apabila ternyata tidak ada kerugian materi dari pihak Joko dan Joko masih dapat mempercayai Joni sebagai partner usaha, maka sebaiknya dibuat perjanjian baru dan dengan pembayaran uang muka. Hitung-hitung kasus ini adalah kejadian penyimpangan waktu pengiriman.
- Tapi jika Joko sudah tidak percaya lagi dengan Joni dan tidak ada kerugian materi dari pihak Joko maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan masing—masing pihak dengan suka rela melupakan kasus ini dengan melalaikan perjanjian yang sudah disepakati.
Kasus 2
Alasan perusahaan tidak memiliki cukup uang di masa Pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawannya. Hal ini dinyatakan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang “Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional”. Dengan kata lain, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Force Major dimana hal ini di atur sebelumnya oleh Pasal 45 PP 35/2021 dimana pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan Pailit atau Force Majour dengan syarat memenuhi hak-hak karyawan yang tertuang dalam pasal ini.
Berdasarkan kasus tersebut, unsur hubungan kerja sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana pasal ini menjelaskan tentang pentingnya diadakannya perjanjian kontrak kerja yang jelas antara pihak pengusaha dalam hal ini PT. Joint dan pekerja. Namun, karena kejadian Covid-19 resmi dideklarasikan sebagai kondisi Force Majour sesuai dengan Pasal 45 PP 35/2021 dan diperkuat oleh Keppres Nomor 12 Tahun 2020 maka perjanjian kerja yang disebutkan dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan dapat dibatalkan selama pengusaha PT. Joint melakukan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Kasus 3
Dari kasus diatas, pembayaran hutang Udin oleh Lani dapat dianggap sah dan dapat menghapuskan hutang Udin kepada Andi selama Lani dapat melunasi seluruh sisa hutang Udin. Dengan pelunasan tersebut, mobil Udin dapat ditebus kembali. Setelah itu, dibuat kembali perjanjian hutang baru dengan Lani dengan menjaminkan kembali mobil Udin ke Lani.
Hak dan kewajiban Udin terhadap Andi sudah selesai karena pelunasan dan penebusan jaminan sudah dijalankan dengan bantuan Lani. Sedangkan Lani berhak atas penguasaan mobil Udin sebagai jaminan Lani meminjamkan uang tebusan pelunasan terhadap kewajiban Udin kepada Andi sebelumnya.
Peraturan perjanjian pinjam-meminjam ini diatur oleh Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur perihal Wanprestasi apabila terjadi pelanggaran hak dan kewajiban perjanjian yang telah disepakati.
Pembahasan
Penggadaian adalah sebuah kegiatan yang memberikan fasilitas pinjaman dengan jaminan barang atau properti dengan harga yang sesuai dengan perhitungan pihak penggadai untuk periode kontrak yang disepakati bersama. Pihak peminjam dana diwajibkan membayar angsuran pokok plus bunga yang disepakati kedua belah pihak. Apabila peminjam telah melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian maka pada akhir kontrak peminjam berhak mendapatkan kembali jaminan yang diserahkannya. Namun, apabila peminjam tidak dapat melakukan kewajibannya sesuai kesepakatan maka pihak penggadai berhak mengalihkan hak milik barang/properti tersebut ke pihak lain tanpa harus merubah hak kepemilikan dari barang/properti tersebut.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News