Menjunjung hukum dan pemerintahan yaitu telah diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD negara Republik indonesia tahun 1945. Bunyinya bahwa semua warga negara yang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan akan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sama sekali.
Pembahasan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Wajib untuk menaati hukum dan pemerintahan tercantum dalam asal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi semua warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya saa sekali.
- Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan masing-masing setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News