Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki kebangsaan dan cinta tanah air adalah pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut Pasal 35 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pembahasan:
Pendidikan kewarganegaraan dapat mendorong peserta didik memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), kesadaran tersebut akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia dengan cara damai dan cerdas. Kemudian mampu menumbuhkan sikap setia kepada tanah air dan bersedia dengan tulus ikhlas menyumbangkan potensinya demi kemajuan negara Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News