a. CV. Abadi
Rp. 3.500.000 x 2% = Rp. 70.000
Rp. 1.300.000 x 2% = Rp 26.000
b. Andi (WP OP)
Rp. 3.000.000 x 2% = Rp. 60.000
Rp. 800.000 X 2% = Rp. 16.000
Total PPh: Rp. 70.000 + Rp 26.000 + Rp. 60.000 + Rp. 16.000 = Rp. 172.000,-
Jadi, PPh terutang PT. Murni yaitu sebesar Rp. 172.000,-
PEMBAHASAN
Diket :
a. CV. Abadi
Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.500.000
Jasa katering sebesar Rp. 1.300.000
b. Andi (WP OP)
Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.000.000
Jasa katering sebesar Rp. 800.000
Ditanya : hitunglah PPh terutang dan sebutkan dasar hukumnya!
Jawab :
Dasar hukum dari jasa katering merupakan jenis jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas jasa tersebut sebesar 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak yang telah dipotong memiliki NPWP. Maka perhitungannya adalah :
a. CV. Abadi
Rp. 3.500.000 x 2% = Rp. 70.000
Rp. 1.300.000 x 2% = Rp 26.000
b. Andi (WP OP)
Rp. 3.000.000 x 2% = Rp. 60.000
Rp. 800.000 X 2% = Rp. 16.000
Total PPh: Rp. 70.000 + Rp 26.000 + Rp. 60.000 + Rp. 16.000 = Rp. 172.000,-
Jadi, a. CV. Abadi
Rp. 3.500.000 x 2% = Rp. 70.000
Rp. 1.300.000 x 2% = Rp 26.000
b. Andi (WP OP)
Rp. 3.000.000 x 2% = Rp. 60.000
Rp. 800.000 X 2% = Rp. 16.000
Total PPh: Rp. 70.000 + Rp 26.000 + Rp. 60.000 + Rp. 16.000 = Rp. 172.000,-
Jadi, PPh terutang PT. Murni yaitu sebesar Rp. 172.000,-
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News