3. Pada Januari 2019, PT. Murni membayar tagihan katering sebagai berikut :, a. Membayar tagihan kepada CV. Abadi yang menagih dengan rincian dan bukti sebagai berikut : , 2022 Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.500.000 , 2022 Jasa katering sebesar Rp. 1.300.000 , b. Membayar tagihan kepada Andi (WP OP) yang menagih dengan rincian sebagai berikut : , 2022 Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.000.000 , 2022 Jasa katering sebesar Rp. 800.000 , Atas transaksi di atas, hitunglah PPh terutang dan sebutkan dasar hukumnya!

3. Pada Januari 2019, PT. Murni membayar tagihan katering sebagai berikut :

a. Membayar tagihan kepada CV. Abadi yang menagih dengan rincian dan bukti sebagai berikut :
• Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.500.000
• Jasa katering sebesar Rp. 1.300.000
b. Membayar tagihan kepada Andi (WP OP) yang menagih dengan rincian sebagai berikut :
• Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.000.000
• Jasa katering sebesar Rp. 800.000
Atas transaksi di atas, hitunglah PPh terutang dan sebutkan dasar hukumnya!

 

a. CV. Abadi

Rp. 3.500.000 x 2% = Rp. 70.000

Rp. 1.300.000 x 2% = Rp 26.000

b. Andi (WP OP)

Rp. 3.000.000 x 2% = Rp. 60.000

Rp. 800.000 X 2% = Rp. 16.000

Total PPh: Rp. 70.000 + Rp 26.000 + Rp. 60.000 + Rp. 16.000 = Rp. 172.000,-

Jadi, PPh terutang PT. Murni yaitu sebesar Rp. 172.000,-

PEMBAHASAN

Diket :

a. CV. Abadi

Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.500.000

Jasa katering sebesar Rp. 1.300.000

b. Andi (WP OP)

Bahan baku makanan sebesar Rp. 3.000.000

Jasa katering sebesar Rp. 800.000

Ditanya : hitunglah PPh terutang dan sebutkan dasar hukumnya!

Jawab :

Dasar hukum dari jasa katering merupakan jenis jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas jasa tersebut sebesar 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak yang telah dipotong memiliki NPWP. Maka perhitungannya adalah :

a. CV. Abadi

Rp. 3.500.000 x 2% = Rp. 70.000

Rp. 1.300.000 x 2% = Rp 26.000

b. Andi (WP OP)

Rp. 3.000.000 x 2% = Rp. 60.000

Rp. 800.000 X 2% = Rp. 16.000

Total PPh: Rp. 70.000 + Rp 26.000 + Rp. 60.000 + Rp. 16.000 = Rp. 172.000,-

Jadi, a. CV. Abadi

Rp. 3.500.000 x 2% = Rp. 70.000

Rp. 1.300.000 x 2% = Rp 26.000

b. Andi (WP OP)

Rp. 3.000.000 x 2% = Rp. 60.000

Rp. 800.000 X 2% = Rp. 16.000

Total PPh: Rp. 70.000 + Rp 26.000 + Rp. 60.000 + Rp. 16.000 = Rp. 172.000,-

Jadi, PPh terutang PT. Murni yaitu sebesar Rp. 172.000,-

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

Beritaterunik.com

Trending :  Gelombang tali merambat dengan kecepatan 4m/s. Jika jarak antara 3 puncak yang berurutan m,maka panjang gelombang adalah.