1. Pada saat Pandemic Covid 19 PT. ABC yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan ringan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada 80% pegawai dengan alasan perusahaan bangkrut dan tidak sanggup membayar gaji maupun pesangon karyawan yang di PHK. 2. 3. Pertanyaan: 4. a. Tindakan apa yang dapat dilakukan perusahaan , uraikan jawaban anda! 5. b. Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh karyawan korban PHK ? 6. c. Jelaskan maksud dari Pemutusan hubungan Kerja karena pailit atau force majour beserta dasar hukumnya!, jawaban full file word wa saja 081230272694

1. Pada saat Pandemic Covid 19 PT. ABC yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan ringan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada 80% pegawai dengan alasan perusahaan bangkrut dan tidak sanggup membayar gaji maupun pesangon karyawan yang di PHK. 2. 3. Pertanyaan: 4. a. Tindakan apa yang dapat dilakukan perusahaan , uraikan jawaban anda! 5. b. Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh karyawan korban PHK ? 6. c. Jelaskan maksud dari Pemutusan hubungan Kerja karena pailit atau force majour beserta dasar hukumnya!

jawaban full file word wa saja 081230272694

4. a. Tindakan yang dapat dilakukan perusahaan PT. ABC karena bangkrut dan tidak sanggup membayar gaji maupun pesangon karyawan yang di PHK:

Asumsi saya perusahaan PT. ABC pasti sudah mengkaji dengan cermat kondisi keuangan perusahaan sehingga memutuskan untuk mem-PHK 80% karyawannya. Berikut yang harus dilakukan PT. ABC:

  • Memberikan kompensasi kepada karyawab yang terpaksa harus di PHK sesuai hukum yang berlaku.
  • Mencoba pengaturan waktu kerja yang lebih efisien sehingga karyawan tetap dapat bekerja namun dengan waktu dan bayaran yang lebih sedikit (berusaha menghindari PHK karena juga sulit mencari pekerjaan dalam kondisi pandemic tersebut)
  • Melakukan penghematan di semua lini usaha
  • Pembenahan metode kerja agar lebih efisien
  • Memberikan pembinaan kepada pekerja seperti pelatihan keterampilan dan keahlian baru

5. b. Tindakan yang dapat dilakukan oleh karyawan korban PHK:

  • Bersikap tenang – bersikap tenang sangat dibutuhkan apabila seseorang sedang dirundung masalah agar tidak mengambil langkah yang salah.
  • Jangan menyalahkan siapapun – menyalahkan pihak lain bukan sikap yang baik karena akan memperburuk situasi.
  • Jangan terpuruk dan mengurung diri – menyalahkan diri sendiri tidak akan berdampak baik untuk kesehatan mental dan jiwa yang sangat diperlukan untuk dapat bangkit kembali.
  • Tetap loyal dan bekerja dengan baik – bagi yang masih mendapat pekerjaan walaupun gaji dipotong agar tetap berpikir positif dan menghormati perusahaan.
  • Susun strategi – mulai merencanakan hal-hal lain seperti belajar keterampilan lain atau menjual sesuatu secara online, ke teman-teman, dan lain-lain.
  • Daftar kartu prakerja – fasilitas ini khusus disediakan pemerintah untuk meringankan para pekerja yang terkena PHK saat pandemi.

6. c. Penjelasan maksud dari Pemutusan hubungan Kerja karena pailit atau force majour beserta dasar hukumnya:

Trending :  Informasi tentang pembaruan berkembang di masyarakat melalui media massa cetak, salah satu media yang menyuarakan pembaruan di Sumatera adalah .....

Sesuai dengan Pasal 45 PP 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan Pailit atau Force Majour dengan memenuhi hak-hak karyawan yang tertuang dalam pasal ini.

Pasal Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang “Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional” juga memperkuat pernyataan bahwa kondisi pandemic akibat Covid-19 berhak dinyatakan sebagai kondisi Force Majour.

Untuk itu sebuah perusahaan yang terkena dampak akibat Covid-19 yang menyebabkan turunnya pemasukkan/penjualan perusahaan sehingga perusahaan mengalami kerugian sebuah perusahaan dapat mem-PHK karyawannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pembahasan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sebuah aktifitas pengakhiran sebuah kontrak kerja oleh perusahaan kepada karyawannya yang disebabkan oleh suatu kondisi dengan diputusnya hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pekerja dan pengusaha.

Kompensasi yang wajib diberikan pengusaha yang melakukan PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan kondisi-kondisi di bawah ini:

  • Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri.
  • Pengunduran diri karena usia pensiun.
  • Pekerja melakukan pelanggaran berat.
  • Pekerja ditahan pihak berwajib.
  • Perusahaan mengalami kerugian
  • Pekerja mangkir terus menerus
  • Pekerja meninggal dunia
  • Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena kondisi Force Majour

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

Beritaterunik.com