1. Presiden konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, saat, ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK. Sebagian , dari karyawan yang di PHK sudah datang kekami dan meminta adanya pembelaan , dari KSPI. Kami sedang dalam proses penanda tanganan surat kuasa, ujanyar melalui , kererangan tertulis., Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat , resmi kepengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek., Menurutnya ada 3 (Tiga) , hal yang dilanggar oleh Gojek dalam melakukan PHK., Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah , agar tidak terjadinya PHK. Pelanggaran kedua, didalam UU ketenagakerjaan No. 13 , tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon empat pekan, menurut dia , dalam undangundang ketenagakerjaan pemberian pesangon harus dilakukan sesuai kerja denagn , nilai maksimal Sembilan bulan, kemudian ada uang penghargaan masa kerja , maksimal sepuluh bulan upah serta ganti rugi 15 persen dari nilai pesangon dan , penghargaan masa kerja. Ketiga Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga , Kerja, bagi serikat pekerja, ini merupkan pelaggaran, sebab PHK yang dilakukan , sepihak dari perusahaan maka PHK batal demi hukum., Menurut anda apakah cuplikan diatas merupakan kasus perselisihan hubungan , Indutrial berikan penjelasan anda. , 30, 2. Menurut anda kasus tersebut ternasuk dalam jenis perselisihan apa dan jelaskan alasan , anda. 30, 3. Berdasarkan kasus perselisihan diatas menurut anda, bagaimana cara penyelesaian , yang sesuai dan tepat.( sebaiknya disertakan dengan referensinya.)

1. Presiden konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK. Sebagian
dari karyawan yang di PHK sudah datang kekami dan meminta adanya pembelaan
dari KSPI. Kami sedang dalam proses penanda tanganan surat kuasa, ujanyar melalui
kererangan tertulis.
Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat
resmi kepengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.
Menurutnya ada 3 (Tiga) , hal yang dilanggar oleh Gojek dalam melakukan PHK.
Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah
agar tidak terjadinya PHK. Pelanggaran kedua, didalam UU ketenagakerjaan No. 13
tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon empat pekan, menurut dia , dalam undangundang ketenagakerjaan pemberian pesangon harus dilakukan sesuai kerja denagn
nilai maksimal Sembilan bulan, kemudian ada uang penghargaan masa kerja
maksimal sepuluh bulan upah serta ganti rugi 15 persen dari nilai pesangon dan
penghargaan masa kerja. Ketiga Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga
Kerja, bagi serikat pekerja, ini merupkan pelaggaran, sebab PHK yang dilakukan
sepihak dari perusahaan maka PHK batal demi hukum.
Menurut anda apakah cuplikan diatas merupakan kasus perselisihan hubungan
Indutrial berikan penjelasan anda.
30
2. Menurut anda kasus tersebut ternasuk dalam jenis perselisihan apa dan jelaskan alasan
anda. 30
3. Berdasarkan kasus perselisihan diatas menurut anda, bagaimana cara penyelesaian
yang sesuai dan tepat.( sebaiknya disertakan dengan referensinya.)

Daftar isi

 

Dalam kasus di atas, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal tengah membela karyawan Gojek yang di PHK secara sepihak. Sehingga kasus ini termasuk dalam perselisihan hubungan industrial karena sesuai dengan pengertiannya dalam UU Penyelesaian Hubungan Industrial.

Trending :  Untuk lebih menjamin penerangan di kawasan Monas Pemda DKI dengan lampu Philips, merencanakan memasang lampu Philips sebanyak 5000 lampu yang akan dipasang , 1 Agustus 2018. Jika dianggap bahwa lamanya berfungsi lampu tsb., berdistribusi normal , dengan rata-rata 490 hari dan simpangan baku 30 hari, maka tgl. 31 Agustus 2019 berapa , lampu yang diganti ?

Dalam pasal 1 dijelaskan perselisihan hubungan Industrial adalah kondisi adanya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja mengenai hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Pertanyaan nomor 2 dan 3 akan dibahas pada bagian pembahasan.

Pembahasan

Dalam UU tersebut dikenal 4 jenis perselisihan yaitu:

  1. Perselisihan hak: muncul karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan penafsiran atau pelaksanaan dari aturan yang ada.
  2. Perselisihan kepentingan: muncul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja dalam aturan yang ada.
  3. Perselisihan PHK: muncul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
  4. Perselisihan antar serikat kerja: muncul karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban serikat pekerja.

Dari masing-masing pengertian di atas dapat dipahami perselisihan yang muncul adalah perselisihan PHK. Dijelaskan PHK yang dilakukan Gojek adalah secara sepihak, artinya tidak ada pemberitahuan kepada ke Dinas Tenaga Kerja, pemberian pesangon dan upaya gojek untuk mencegah terjadinya PHK.

Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian adalah membuat surat kuasa untuk melaksanakan perundingan. Jika tercapai mufakat maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak. Bisa juga melalui mediator yang membuat anjuran tertulis, jika disepakati maka membentuk Perjanjian Bersama. Langkah selanjutnya bisa menggunakan konsilisasi terakhir menggunakan arbitrase yang bersifat lebih mengikat atau sering disebut juga jalur hukum.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

Beritaterunik.com