Dalam kasus di atas, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal tengah membela karyawan Gojek yang di PHK secara sepihak. Sehingga kasus ini termasuk dalam perselisihan hubungan industrial karena sesuai dengan pengertiannya dalam UU Penyelesaian Hubungan Industrial.
Dalam pasal 1 dijelaskan perselisihan hubungan Industrial adalah kondisi adanya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja mengenai hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Pertanyaan nomor 2 dan 3 akan dibahas pada bagian pembahasan.
Pembahasan
Dalam UU tersebut dikenal 4 jenis perselisihan yaitu:
- Perselisihan hak: muncul karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan penafsiran atau pelaksanaan dari aturan yang ada.
- Perselisihan kepentingan: muncul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja dalam aturan yang ada.
- Perselisihan PHK: muncul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
- Perselisihan antar serikat kerja: muncul karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban serikat pekerja.
Dari masing-masing pengertian di atas dapat dipahami perselisihan yang muncul adalah perselisihan PHK. Dijelaskan PHK yang dilakukan Gojek adalah secara sepihak, artinya tidak ada pemberitahuan kepada ke Dinas Tenaga Kerja, pemberian pesangon dan upaya gojek untuk mencegah terjadinya PHK.
Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian adalah membuat surat kuasa untuk melaksanakan perundingan. Jika tercapai mufakat maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak. Bisa juga melalui mediator yang membuat anjuran tertulis, jika disepakati maka membentuk Perjanjian Bersama. Langkah selanjutnya bisa menggunakan konsilisasi terakhir menggunakan arbitrase yang bersifat lebih mengikat atau sering disebut juga jalur hukum.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News