1. Analisis saya perihal permohonan uji materiil atas Peraturan Presiden (Perpres) atas kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% di atas berdasarkan objek permohonannya serta alasan apa yang tepat menggambarkan uji materiil tersebut diajukan adalah sebagai berikut:
Bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang besarnya 100% tersebut adalah tidak memihak pada rakyat dan berdampak membebani ekonomi masyarakat kecil yang sudah mengalami kesulitan akibat Covid-19. Kenaikan sebesar 100% yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut sangat tidak masuk akal dan terlihat seakan-akan pemerintah tergesa-gesa memaksakan kehendak untuk meningkatkan penerimaan negara yang sedang dilanda krisis pandemi saat itu. Untuk itu, menurut saya Perpres tersebut wajib mendapatkan uji materi.
2. Proses pengajuan permohonan uji materiil atas Perpres dapat dilakukan berdasarkan kriteria di bawah ini:
- Subyek permohonan dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau badan hukum privat;
- Pemohon keberatan disyarakatkan harus merupakan pihak yang menganggap haknya dirugikan atas berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang hendak diajukan uji materiil;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan obyek permohonan kebaratan;
- Apabila permohonan bersangkutan kelak dikabulkan, maka kerugian yang bersangkutan tidak lagi atau tidak akan terjadi dengan dibatalkannya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dimaksud.
3. Jika Putusan atas permohonan Uji Materiil Perpres tersebut dikabulkan maka Perpres tersebut maka akan mulai dilakukan pengujian materi oleh Mahkamah Agung (MA) secara rinci dengan menghadirkan para ahli dibidangnya untuk memutuskan apakah Perpres kenaikan tarif BPJS tersebut layak disahkan atau tidak dengan berpegang teguh pada prinsip sebab akibat.
Pembahasan
Proses uji materi perundang-undangan yang lebih dikenal dengan istilah “Judicial Review” adalah sebuah wewenang proses hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) untuk mereview dan menguji isi suatu perundang-undangan apakah perlu disahkan, dirubah, dihapus, ataupun dimodifikasi.
Pengujian peraturan perundang-undangan berlandaskan pada hierarki peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat 1 menentukan hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/kota
Setiap warga negara atau suatu badan resmi Indonesia berhak mengajukan permohonan uji materi sebuah produk Undang-undang Dasar ataupun perundang-undangan di bawahnya termasuk Perpu untuk diajukan ke MK ataupun MA apabila dirasa bahwa peraturan tersebut merugikan atau tidak memihak rakyat.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News