Identifikasi dan analisis usaha-usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan : Berdasarakan peransuransian kepimilikan Asing
Rencana pemerintah menjual anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada investor asing akan menjadi sebuah solusi menyelamatkan BUMN. Keunggulan pemilik asing di industri asuransi milik negara menjadi tantangan tersendiri bagi BUMN. Perusahaan asuransi nasional dan perusahaan patungan (luar negeri) bersaing memperebutkan pasar asuransi Indonesia. Berdasarkan 4.444 catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi nasional masih mengelola sektor asuransi umum dengan mengelola total aset 74,44 triliun, yang mencapai Rp 144 triliun pada 2018. Sementara di sektor asuransi jiwa, usaha patungan dalam dan luar negeri menyumbang 66,16% dari total aset mencapai Rp 521 triliun. Pemerintah telah membatasi kepemilikan asing dalam PP No. 14 Tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan asuransi. PP membatasi partisipasi investor asing maksimal 80%.
Pembahasan :
Asuransi merupakan salah satu jenis usaha yang banyak dikenal oleh masyarakat umum. Sebab, bisnis asuransi juga melibatkan peran serta masyarakat sekitar. Menurut Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan pemegang polis, yang memberikan dasar bagi penanggung untuk menerima premi dalam bentuk kompensasi untuk kondisi tertentu.
Ada berbagai jenis asuransi. Jenis klasifikasi ini didasarkan pada aturan tertentu, salah satunya terlihat dari sifat-sifatnya. Namun, asuransi dapat dibagi menjadi beberapa jenis tergantung pada siapa yang memilikinya. Berdasarkan kepemilikannya, asuransi dapat dibedakan menjadi: asuransi pemerintah, asuransi swasta, asuransi luar negeri, asuransi campuran,
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News