1. Jika diposisikan sebagai ketua Majelis Hakim maka :
Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama, maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berbunyi:
“Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”.
Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
2. Putusan dalam hukum perdata
- Putusan decloratoir: Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
- Putusan consistutif: Putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru.
- Putusan condemnatoir: Putusan yang berisi penghukuman.
Pembahasan
Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif sebuah negara.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News