1. Studi Kasus :, Pada saat Pandemic Covid 19 PT. ABC yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang , pengolahan makanan ringan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada 80% pegawai dengan , alasan perusahaan bangkrut dan tidak sanggup membayar gaji maupun pesangon karyawan yang di , PHK. , Pertanyaan: , a. Tindakan apa yang dapat dilakukan perusahaan , uraikan jawaban anda! , b. Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh karyawan korban PHK ? , c. Jelaskan maksud dari Pemutusan hubungan Kerja karena pailit atau force majour beserta dasar , hukumnya!

1. Studi Kasus :

Pada saat Pandemic Covid 19 PT. ABC yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
pengolahan makanan ringan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada 80% pegawai dengan
alasan perusahaan bangkrut dan tidak sanggup membayar gaji maupun pesangon karyawan yang di
PHK.
Pertanyaan:
a. Tindakan apa yang dapat dilakukan perusahaan , uraikan jawaban anda!
b. Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh karyawan korban PHK ?
c. Jelaskan maksud dari Pemutusan hubungan Kerja karena pailit atau force majour beserta dasar
hukumnya!

a. Tindakan yang dapat dilakukan perusahaan adalah mengajukan permohonan pailit.

b. Tindakan yang dapat dilakukan karyawan korban PHK adalah meminta uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang pengganti hak (UPH).

c. Maksud dari PHK karena pailit atau force majour adalah keadaan yang terjadi diluar kekuasaan debitur sehingga debitur dibebaskan atas risiko dan kewajibannya membayar ganti rugi, jika dapat membuktikannya adanya keadaan memaksa. Dasar hukum force majour adalah Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata.

Pembahasan:

Adanya wabah Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat besar pada setiap industri salah satunya adalah meningkatnya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh banyak perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahan tidak mampu beroperasi dengan baik dan menimbulkan kebangkrutan serta ketidaksanggupan untuk membayar gaji maupun utang-utangnya. Namun jika perusahaan mengalami kondisi seperti ini, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas kepailitan. Akan tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan dalam pengajuan permohonan ini. Ketika perusahaan telah diputuskan pailit, maka perusahaan/debitur akan dibebaskan dari kewajibannya terhadap kreditur. Di sisi lain, putusan tersebut berakibat pada seluruh harta perusahaan yang akan dijual, dilelang, dan uang yang dihasilkan dari hasil penjualan atau pelelangan tersebut akan dibayarkan kepada karyawan sebagai hak para pekerja yang merupakan utang perusahaan.

Berdasarkan pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja atau karyawan yang menjadi korban PHK berhak atas:

  • Uang pesangon = 0,5 x ketentuan uang pesangon yg berlaku
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK) = 1 x ketentuan UMPK yang berlaku
  • Uang penggantian hak (UPH)
Trending :  Contoh penerapan analisis buffering dalam sistem informasi geografi

Force majour merupakan suatu keadaan yang timbul atau terjadi dengan tidak terduga yang mengakibatkan pihak pembuat perjanjian tidak dapat memenuhi perjanjiannya. Akibatnya pihak debitur/pembuat perjanjian dibebaskan dari kewajibannya membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh kreditur.

Adapun dasar hukum Force Majour adalah Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang:

  • Pasal 1244 KUH Perdata :

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa berada dalam keadaan pailit/memaksa.

  • Pasal 1245 KUH Perdata:

Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila terbukti bahwa debitur dalam keadaan pailit/memaksa.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

Beritaterunik.com