1. A. Jenis perjanjian kasus di atas termasuk perjanjian jual beli antara dua pihak dalam hal ini antara penjual dan pembeli. Menurut Pasal 1320 KUHPdt, sebuah perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya. Dengan kata lain, menyatakan bahwa kekuatan sebuah perjanjian membuatnya menjadi Undang-undang yang wajib disepakati oleh pihak yang terlibat.
1. B. Perjanjian tersebut di atas tergolong cacat hukum karena perjanjian dilakukan oleh pekerja yang bukan seseorang yang memiliki hak/kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli tersebut. Berdasarkan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa Direksi yang dapat mewakili perusahaan dalam penandatangan suatu dokumen perjanjian antara perusahaan dengan pihak lain. Pasal 103 UU PT juga mengatur kemungkinan bagi direksi untuk memberikan kewenangan untuk menandatangani kepada orang lain berdasarkan surat kuasa.
Jadi untuk kasus di atas pekerja bisa saja sebagai pihak resmi untuk menandatangani perjanjian jual beli tersebut selama ada surat kuasa direksi. Namun, dari keterangan di atas tidak disebutkan bahwa pekerja memiliki surat kuasa direksi. Untuk itu perjanjian jual beli antara Burhanudin dan pihak showroom adalah cacat hukum.
2. Pekerja dapat mempertanggungjawabkan perjanjian jual beli selama yang bersangkutan memiliki surat kuasa direksi yang diatur dalam Pasal 103 UU PT, yang mengatur kemungkinan bagi direksi untuk memberikan kewenangan untuk menandatangani kepada orang lain berdasarkan surat kuasa.
Pembahasan
Perjanjian Jual beli adalah sebuah perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli atas suatu barang dengan kondisi-kondisi yang sudah disepakati sebelumnya yang dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian tersebut. Kedua belah pihak telah setuju tanpa paksaan dari pihak manapun untuk sepakat menandatangani perjanjian sebagai bukti pengikatan atas hal-hal yang tertuang dalam perjanjian.
Menurut Pasal 1320 KUHPdt, sebuah perjanjian dianggap sah apabila:
- Mengandung kata sepakat antar kedua belah pihak – Kesepakatan yang dimaksud adalah persesuaian kehendak antara kedua belah pihak yang tercantum dalam perjanjian. Selanjutnya, tidak boleh ada unsur pemaksaan kehendak dari pihak siapapun dalam menandatangani perjanjian.
- Kecakapan – Yang artinya adalah kemampuan melakukan perjanjian sebagai perbuatan hukum yang disepakati kedua belah pihak.
- Hal tertentu – Hal tertentu di sini diartikan sebagai objek perjanjian yang jelas yang berupa barang yang telah disepakati kedua belah pihak.
- Causa (sebab, isi) yang baik, halal dan jelas – Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News