1. A. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil bagi pekerja perempuan. Pekerja perempuan memiliki hak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
B. Analisa tentang cuti hamil bagi perempuan menurut UU No 13 Tahun 2003, Cuti hamil yang dituliskan pada UU no 13 tahun 2003 merupakan hak yang wajib didapatkan bagi para perempuan. Perempuan yang sedang Hamil dan akan melahirkan membutukan waktu untuk beristirahat sehingga hal yang disebutkan sebagai hak khusus tersebut sangat amat berguna dan dibutuhkan.
a. Fakta tentang cuti hamil yang tertulis dalam UU No 13 tahun 2003 belum banyak perusahaan yang mampu memberikan cuti yang sesuai dengan hak yang tertulis dalam undang undang tersebut. Faktanya banyak perusahaan yang hanya memberikan cuti selama 1 bulan dan tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
b. Undang-undang yang mengatur tentang segala hak wanita merupakan salah satu perwujudan dari perjuangan Ibu Kartini. Hal ini tentunya sejalan dengan emansipasi wanita yang sangat amat diperjuangkan. Dengan adanya UU No 13 tahun 2003 dan UU no 7 Tahun 1984 sangat mengapresiasi para wanita dan membuat wanita menjadi lebih dihormati.
Pembahasan :
Hak atas pekerjaan adalah landasan bagi perwujudan hak asasi manusia lainnya dan untuk hidup bermartabat. Hak pekerja termasuk kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas.
Hak pekerja wanita :
- Perlindungan jam kerja.
- Hak cuti haid.
- Hak cuti hamil dan melahirkan.
- Hak pengecekan kesehatan, pra kehamilan hingga pasca persalinan.
- Hak cuti karena keguguran.
- Layanan fasilitas tempat menyusui.
- Larangan melakukan PHK pada karyawan wanita.
- Pengakuan kompetensi kerja.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News