Menurut saya, dalam sengketa di atas, proses yang dapat dilakukan karena salah satu pihak menolak melaksanakan Mediasi maka pihak penggugat dapat mengajukan proses eksekusi terhadap tergugat ke Pengadilan Negeri setempat. Sebenarnya, kedua belah pihak dapat melakukan proses berikutnya yaitu melalui proses Arbitrase namun proses ini pada umumnya tidak jauh beda dengan proses Mediasi hanya saja dilakukan di depan hakim dan keputusan Arbitrase juga tidak mengikat yang secara hukum. Jadi menurut saya, sengketa di atas sebaiknya diteruskan menjadi proses Eksekusi karena salah satu pihak sudah menolak melaksanakan Mediasi.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU PPHI yang berbunyi:
“Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.”
Berdasarkan pasal di atas, maka pihak penggugat dapat meneruskan kasus gugatnya untuk dijadikan proses Eksekusi kepada pihak tergugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.
Pembahasan
Proses Mediasi adalah sebuah prosedur negosiasi atas sebuah sengketa antara dua atau lebih pihak yang melibatkan pihak ketiga yang netral secara musyawarah tanpa melibatkan hukum dan dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun. Keputusan yang dihasilkan tidak mengikat secara hukum karena dilaksanakan dengan ikhlas dan suka rela.
Proses Arbitrase adalah sebuah proses pengambilan keputusan atas sebuah sengketa antara dua atau lebih pihak yang di tengahi oleh hakim pengadilan arbitrase yang dapat dipilih secara netral namun keputusan yang disepakati juga tidak mengikat secara hukum dan jenis keputusan bersifat kompromi. Proses arbitrase memakan biaya dan waktu lebih lama dibanding mediasi karena melibatkan banyak pihak dan akan ada upaya rekonstruksi bukti-bukti.
Proses Eksekusi adalah sebuah proses hukum yang mengikat yang dilakukan seorang penggugat terhadap tergugat dimana proses ini dilakukan dengan melibatkan Pengadilan Negeri setempat. Biasanya proses eksekusi dilakukan apabila terjadi penolakan oleh pihak penggugat untuk melakukan proses Mediasi ataupun Arbitrase.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News